Sidang Gugatan Masyarakat Adat Batin Mudo Genduang terhadap PT Sari Lembah Subur dan PT Astra Agro Lestari Tbk, Lanjut dengan Pengunggahan dan Pemeriksaan Bukti Surat

Pelalawan122 Dilihat

PELALAWAN,MediaKepriNews.Com,-
Sidang perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN yang melibatkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk berlangsung pada Rabu, 17 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pengunggahan dan pemeriksaan bukti surat dari para pihak.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH MH, didampingi oleh Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, SH MH, dan Dr. Jetha Tri Dharmawan, SH MH. Selain itu, sidang juga dihadiri oleh panitera, penggugat dari masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim melalui kuasa hukum mereka, Yafanus Buulolo, SH, dan Davi, SH penasihat hukum PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk.

Turut hadir sebagai peserta sidang para pihak tergugat, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan, Camat Pangkalan Lesung, dan Kepala Desa Genduang.

Kuasa hukum penggugat, Yafanus Buulolo, SH, menyatakan bahwa sudah mengajukan bukti-bukti yang memperkuat klaim masyarakat adat Batin Mudo Genduang terkait pengelolaan lahan oleh PT SLS tanpa izin yang merugikan hak-hak masyarakat adat.

Salah satu bukti yang diserahkan adalah surat dari DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang menginstruksikan PT SLS untuk menyerahkan lahan kebun kelapa sawit yang terletak di luar HGU, namun diabaikan oleh perusahaan tersebut.

Sementara itu, dalam jawaban sebelumnya, PT Astra Agro Lestari Tbk menyatakan bahwa penggugat salah menggugat dan tidak seharusnya perusahaan mereka menjadi tergugat kedua. Namun, bukti dari PT SLS menunjukkan bahwa PT Astra Agro Lestari Tbk merupakan salah satu pemegang saham di PT SLS, yang menimbulkan perbedaan jawaban dan bukti.

Penasihat hukum PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk, Davi, SH, menyatakan bahwa argumen yang disampaikan dalam jawaban didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan didukung oleh alat bukti. Majelis hakim akan menilai pembuktian dari masing-masing pihak yang saat ini masih dalam tahap bukti surat.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 22 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan setempat atau sidang lapangan. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.