Perda Kampung Tua Jadi PR Baru Anggota DPRD Batam Periode 2019-2024

Batam111 Dilihat

Mediakeprinews.com-Memasukki hari kedua pasca pelantikan 50 anggota DPRD Kota Batam periode 2019-2024, berbagai tugas tampaknya sudah mulai menanti. Salah satunya adalah masalah kelengkapan alat DPRD Kota Batam, yang dirapatkan pada, Senin (02/09/2019) kemarin di ruang rapat pimpinan.

Anggota DPRD Kota Batam terpilih dari fraksi PDI Perjuangan, Udin P Sihaloho menjelaskan, dalam hari kedua ini beberapa tugas lainnya yang harus segera diselesaikan oleh pimpinan sementara, Putra Yustisi Respaty adalah pembagian anggota untuk masing-masing komisi. Mengenai kedua hal ini, Udin mengaku harus dapat diselesaikan dengan target tiga minggu ke depan.

“Masalah alat kelengkapan dan pembagian komisi ini harus segera diselesaikan, mengingat para anggota dewan terpilih ini agar dapat langsung bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ungkapnya, Selasa (03/09/2019).

Saat ditanyakan mengenai beberapa tugas sebelumnya yang ditinggalkan para anggota DPRD terdahulu, Udin mengakui tidak begitu banyak pekerjaan rumah (PR), yang akan menjadi beban para anggota dewan terpilih saat ini.

Hal ini diutarakannya, mengingat bahwa kebanyakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah diajukan untuk pengesahan pada 2020 mendatang. Walau begitu, dia juga tidak menampik masih ada Ranperda yang saat ini juga harus segera digesa oleh para anggota DPRD terpilih.

“Untuk PR nggak banyak. Rata-rata selesai. Kecuali untuk Ranperda Kampung Tua,” paparnya.

Sepengetahuannya, Ranperda itu sebenarnya sudah selesai. Hanya saja saat akan disahkan beberapa waktu lalu, keanggotaan yang hadir tidak mencapai quorum.

Di samping itu, Tim panitia khusus (Pansus) juga sempat meminta tambahan waktu. Pengesahan Ranperda ini, termasuk tugas di periode baru anggota DPRD Kota Batam, 2019-2024.

Sekadar informasi, anggota Pansus terkait Kampung Tua ini beberapa di antaranya terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kota Batam. Sebut saja seperti Harmidi Umar Husen, Ruslan Ali Wasyim, dan Rohaizat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.