Bawaslu Laporkan Oknum Kepala Sekolah ke KASN

Pelalawan196 Dilihat

Pelalawan, MediaKepriNews.Com- Bawaslu Pelalawan kembali melaporkan oknum ASN Pelalawan ke Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN). Oknum (EM) ASN ini diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, terkait Etika ASN.

“Iya temuan kita, sudah cukup unsur, dan kita kirimkan surat ke KASN, pada 2 September yang lalu,” kata Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur, S. Pi Selasa (08/09/2020).

Sementara komisioner Bawaslu Kamal Ruzaman, yang menemukan kasus ini membenarkan hal tersebut. “Kami menilai unsur formilnya terpenuhi, maka kami teruskan ke KASN,”ungkap Kamal.

Kamal menjelaskan, oknum ASN tersebut adalah seorang Kepala Sekolah. Oknum ini dalam sebuah acara dihari libur, berpantun yang memperkenalkan dan mempromosikan salah satu Bakal Calon Bupati Pelalawan.

Kemudian ia berpantun dalam acara tersebut. Acaranya semacam refresing sesama guru, dihari libur,” tambah Kamal.

Ia juga menyebutkan, Bawaslu Pelalawan hanya meneruskan dan menyampaikan laporan ke Komisi ASN. “Untuk sanksi, itu kewenangan KASN,” pungkasnya.

Menurut Kepala Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mubrur, S.Pi, sesuai laporan, ASN tersebut merupakan seorang (EM) oknum kepala sekolah SMP yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, terkait etika ASN.

“Oknum Kepsek tersebut diduga memperkenalkan salah satu Bakal Calon Bupati Kabupaten Pelalawan dalam suatu acara yang dilaksanakan di Kecamatan Langgam beberapa waktu lalu,” ujar Mubrur.

Ditambah Mubrur, oknum ASN tersebut sudah dipanggil untuk klarifikasi pada tanggal 31 Agustus 2020 kemarin, dan temuan tersebut selanjutnya diteruskan kepada KASN pada tanggal 02 September 2020, untuk ditinjaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(EP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.