Gugatan Kontroversial Terkait Tanah di Pangkalan Kerinci

Pelalawan100 Dilihat

PELALAWAN,MediaKepriNews.Com,-
Pada Kamis, 08 Agustus 2024, Muhklis, seorang warga Pangkalan Kerinci, memasang plang yang menunjukkan kepemilikan tanah oleh MA. ILO di pinggir Jalan Lintas Timur, bersebelahan dengan kantor Telkom Pangkalan Kerinci.

Plang tersebut menyatakan bahwa tanah seluas 60 suku atau 50 hektar ini merupakan hak milik MA. IL0 berdasarkan surat keterangan tahun 1321 M yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Delik dan diberikan oleh Raja Negeri Pelalawan.

Muhklis juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari ulayat batin Delik, yang digunakan oleh keluarganya untuk berkebun secara turun temurun. Di lokasi ini juga terdapat pekuburan/makam keluarga serta tanaman yang telah ditanam puluhan tahun.

Muhklis menjelaskan bahwa pemasangan plang ini bertujuan agar pihak-pihak yang menjadi lawan sengketanya, seperti PT RAPP atau PT IIS yang mengklaim hak guna usaha di tanah tersebut, dapat mengerti dengan jelas status kepemilikan tanah ini.

Dia menyatakan niatnya untuk menggugat jika kedua perusahaan tersebut menganggap plang tersebut sebagai hal yang mengganggu kepentingan mereka.

Namun demikian, Muhklis juga mengalami kendala ketika plang sebelumnya yang dipasang untuk menandai kepemilikan lahan tersebut dirusak oleh pihak tak dikenal. Dia menegaskan bahwa setiap upaya pengrusakan akan dilaporkan sebagai perbuatan melawan hukum, dengan dukungan dari penasehat hukumnya.

Kisruh terkait kepemilikan tanah di Pangkalan Kerinci ini menunjukkan potensi konflik yang dapat memunculkan pertanyaan hukum dan perbedaan klaim antara pihak-pihak yang terlibat.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.