Penangkapan Petani Sawit oleh Security PT NSR, Maruli : Tantangan Implementasi UU Cipta Kerja dan Kepastian Hukum

Pelalawan110 Dilihat

MediaKepriNews.Com-Empat petani perkebunan kelapa sawit di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ditangkap oleh security PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) dan diserahkan ke Polres Pelalawan, pada Rabu 19 Juni 2024. Petani tersebut dituduh melanggar UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU RI No. 6 Tahun 2023. Mereka diduga membawa alat berat dan memanen hasil perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat.

Kuasa hukum terlapor, Maruli Silaban SH, menyatakan bahwa penangkapan oleh security perusahaan dan penyerahan langsung kepada penyidik menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penegakan hukum yang tepat. “Secara hukum, penangkapan dan penyidikan seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang, bukan oleh pihak swasta,” ungkapnya Minggu 23 Juni 2024.

Maruli Silaban menambahkan bahwa petani sudah terdaftar dalam program pengampunan keterlanjuran sesuai dengan UU Cipta Kerja. Menurut Pasal 110a dan 110b UU Cipta Kerja, mereka seharusnya hanya dikenakan sanksi administratif, bukan pidana.

Kasus ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang dihadapi oleh petani. Meskipun sudah ada program pengampunan, implementasinya di lapangan masih menghadapi banyak kendala. Diduga PT NSR mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai pengampunan dan legalitas kebun sawit di kawasan hutan.

Pentingnya klarifikasi mengenai prosedur penangkapan dan penegakan hukum ditekankan oleh kuasa hukum petani untuk menghindari tindakan intimidasi terhadap petani. Kasus ini memperlihatkan kompleksitas dalam
ketetapan pemerintah mengenai pengampunan dan legalitas kebun sawit di kawasan hutan dan
penegakan hukum terkait kawasan hutan serta kebun sawit di Indonesia.

Pemerintah diharapkan memastikan regulasi yang ada diterapkan dengan konsisten dan adil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, peran perusahaan dalam mematuhi peraturan juga harus diawasi dengan ketat untuk menghindari tindakan yang merugikan petani.

Lokasi Belum Ada Penetapan Kawasan Hutan
Pernyataan Mantan Kepala Seksi Pengukuhan dan Tenurial kawasan hutan wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Mulya Pradata, di Riau Cakaplah.Com 13 Januari 2023
mengungkapkan belum ada sampai saat ini, tidak ada daerah yang telah dikukuhkan oleh KLHK menjadi kawasan hutan di Provinsi Riau. Termasuk daerah yang menjadi perkebunan kelapa sawit .

Mulya Pradata, “Secara keseluruhan belum, bahkan sekarang masih berproses untuk ditetapkan menjadi kawasan hutan di Riau,” ujar Mulya Pradata yang kini menjabat sebagai Kepala seksi Dokumentasi KLHK.

Untuk penetapan suatu daerah menjadi kawasan hutan setidaknya terdapat empat proses yang harus dilalui yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.

Namun sejauh ini, dikatakannya tidak satupun daerah yang proses penetapan kawasan hutannya di Provinsi Riau dinyatakan telah selesai.

“Berdasarkan undang-undang nomor 41 tentang pengukuhan kawasan hutan, ada empat proses yang harus dilalui untuk penetapan suatu daerah kawasan hutan. Secara keseluruhan di Provinsi itu (Riau) memang belum, belum selesai penetapan kawasan hutannya karena masih berproses,” tegasnya. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.