PN Pelalawan Sidangkan Gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara Terhadap CV Alam Lestari

Pelalawan367 Dilihat

MediaKepriNews.Com,- Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan
Benny Arisandy, SH MH pimpin persidangan gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara tergugat satu CV Alam Lestari & turut tergugat Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Nomor Perkara 31/Pdt.G/LH/2022/PN Plw, Rabu (22/02/2023).

Dalam sidang itu mendengarkan keterangan dua saksi dari Yayasan Wahana Sinergi Nusantara yaitu Oktoberian Tampubolon dan Faldi Harahap.

Dalam petitumnya penggugat meminta menghukum CV Alam Lestari supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Dalam Gugatan dinyatakan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara, bahwa tergugat menyatakan, :
1. Bahwa surat izin tergugat yang diterbitkan di atas objek sengketa tidak berkekuatan hukum;
2. Bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Tergugat supaya dihukum memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman akasia yang ada di atas objek perkara seluas ± 3.300,- (tiga ribu tiga ratus) hektar.

Objek sengketa yang terletak di antara titik koordinat sebagai berikut:
1. 00º 33’ 42,09” Lintang Utara – 102º 17’ 44,85” Bujur Timur
2. 00º 33’ 43,37” Lintang Utara – 102º 20’ 24,93” Bujur Timur
3. 00º 31’ 02,39” Lintang Utara – 102º 19’ 55,52” Bujur Timur
4. 00º 31’ 10,20” Lintang Utara – 102º 18’ 37,82” Bujur Timur
5. 00º 28’ 38,90” Lintang Utara – 102º 17’ 33,06” Bujur Timur
6. 00º 27’ 40,30” Lintang Utara – 102º 17’ 18,67” Bujur Timur
7. 00º 25’ 26,67” Lintang Utara – 102º 17’ 40,87” Bujur Timur
8. 00º 26’ 40,68” Lintang Utara – 102º 15’ 58,70” Bujur Timur
9. 00º 29’ 40,16” Lintang Utara – 102º 16’ 41,87” Bujur Timur
10. 00º 33’ 37,82” Lintang Utara – 102º 17’ 42,10” Bujur Timur

Dengan batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatas dengan kanal;
b. Sebelah Selatan berbatas dengan kanal;
c. Sebelah Timur berbatas dengan kanal;
d. Sebelah Barat berbatas dengan kanal;

Dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan jenis tanaham hutan hutan alam seperti jenis tanaman sebelumnya, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia).

4. Tergugat supaya dihukum untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan Hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 330.000.000.000,-(tiga ratus tiga puluh milyar rupiah) atau Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) /hektar;

5. Tergugat supaya dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan.

6 Menghukum Turut tergugat datu dan turut tergugat dua untuk tunduk dan patuh pada putusan & Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.