Pasca Pemberlakuan PP Nomor 41 Tahun 2021, BP Batam Gelar FGD Bahas Peluang dan Tantangan Pengelolaan Usaha Hilir Minyak dan Gas di KPBPB

Batam149 Dilihat

Batam, MediaKepriNews.Com-Pemerintah telah memberikan kelebihan khusus bagi Kota Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), di mana Kota Batam menjadi kawasan yang bebas pajak dan biaya bea masuk.

Penerapan Kota Batam sebagai FTZ ini dapat berjalan secara lancar jika mendapat dukungan dari stakeholders terkait kuota dan izin impor kepada pengusaha. Salah satu caranya, yaitu menurunkan biaya logistik dari dan keluar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan penyediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Bahan Bakar Gas (BBG).

Dengan harapan tersebut, Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar FGD bertajuk peluang dan tantangan terkait pengelolaan usaha hilir minyak dan gas di KPBPB, di Hotel Harris Batam Centre, Rabu (05/05/21).

Dalam FGD tersebut dihadirkan beberapa narasumber secara virtual, antara lain Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Elen Setiadi; Kepala Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM RI, Mohammad Idris Sihite; Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI, Ernawati; Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Dendy Apriandy; Kasubdit Penyiapan Usaha Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan, Gigih Udi Atmo.

Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin, membuka kegiatan FGD dengan menjelaskan latar belakang Kota Batam sebagai kawasan free trade zone dan permasalahan terkait implementasi PP Nomor 41 Tahun 2021 terlebih urusan kuota dan izin impor.

Syahril Japarin mengemukakan, BP Batam berharap mendapatkan dukungan yang kuat dari para stakeholders agar mampu menjadikan Batam sebagai kawasan yang tangguh dan kompetitif.

Syahril Japarin mengatakan, bila tarif BBM dan gas turun, akan berdampak besar pada biaya logistik di Batam. Hal ini dapat terwujud karena sebagian besar kelistrikan di Batam menggunakan gas bumi. “Bila tarif gas tidak mengalami penurunan, akan menjadikan Batam sebagai kota dengan tarif BBM dan gas termahal se-Indonesia. Hal tersebut jelas akan mempengaruhi daya saing Batam sebagai daerah industri,” ujar Syahril Japarin.

“Selain itu, BP Batam juga meminta perhatian lebih dari Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) RI terkait perizinan kuota dan izin impor dalam Online Single Submission (OSS) yang memang sudah dijelaskan dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 agar diakomodir supaya lebih jelas mekanismenya,” ujar Syahril.

Elen Setiadi selaku Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, memaparkan tentang perhatian Pemerintah terhadap Batam dan peluang Batam ke depan dalam pengembangan energi.

“Sejak tahun 2016 sampai dengan 2019, Bapak Presiden memberikan perhatian khusus kepada KPBPB Batam. Salah satu yang paling menonjol yang dibahas dalam kabinet adalah mengenai otoritas kewenangan. BP Batam memiliki otoritas kewenangan perizinannya sendiri, tidak memerlukan persetujuan dari (K/L) atau daerah lain terlebih dahulu. Diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih atau overload kewenangan,” ujar Elen Setiadi.

Elen kemudian menambahkan bahwa kawasan Batam akan difokuskan untuk hub logistik internasional (e-commerce), industri kedirgantaraan (MRO), industri light and valuable (high tech), industri digital dan kreatif, serta international trade dan finance center serta pariwisata.

Dikatakan Elen, pengembangan KPBPB ini memberikan dampak terhadap konsumsi energi yang semakin besar.

Tercatat untuk BBM, penggunaan Pertalite terhitung selama pandemi sangat tinggi dibanding Solar dan Premium. Sedangkan untuk konsumsi avtur di Bandara Internasional Hang Nadim Batam lebih tinggi daripada Bandara Internasional Kualanamu Medan. Oleh karena itu, dibutuhkan nilai energi yang kompetitif untuk mengembangkan Batam sebagai hub internasional.

Dari sisi konsumsi Avtur/Jet Fuel pada Tahun 2020, Bandara Internasional Hang Nadim Batam menggunakan avtur lebih tinggi, yaitu 100 KL per hari dibandingkan dengan Bandara Internasional Kua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.